PENCEMARAN TELUK BUYAT OLEH PT NEWMONT MINAHASA RAYADisusun oleh: KRISTANTO (K5408033)

Posted: 24 Agustus 2011 in Uncategorized

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar belakang

Pembangunan di suatu daerah tidak hanya selalu mendatangkan dampak positif bagi daerah tersebut tetapi juga dampak negatif. Hal ini dapat di buktikan dengan beberapa contoh study kasus yang terjadi di Indonesia, khususnya pertambangan. Upaya eksploitasi yang berlebihan dan besar-besaran dalam upaya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya seringkali membuat para penambang mengabaikan prosedur penambangan yang telah ditentukan bersama, misalnya ketentuan dalam Dokumen AMDAL, sehingga kegiatan penambangan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, baik dari segi lokasi maupun limbah yang dibuang dengan sembarangan ke sungai atau laut tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu sehingga mencemari lingkungan. Contoh yang paling nyata adalah kasus pencemaran Teluk Buyat oleh Tambang Emas Minahasa. Tambang Emas Minahasa dioperasikan oleh PT Newmont Minahasa Raya, (dimiliki oleh Newmont Gold dari AS), dan berbasis di Sulawesi Utara. Tambang itu dibuka pada Maret 1996 dan pada 1998 telah memproduksi 8,3 ton emas.

  1. Rumusan Masalah

1.      Apakah benar PT Newmont telah mencemari Teluk Buyat?

2.      Langkah apa yang seharusnya diambil oleh pemerintah maupun masyarakat?

3.      Bagaimana cara penanggulangannya?

 

C. Tujuan Penelitian

1.      Mengetahui apakah PT Newmont telah mencemari Teluk Buyat.

2.      Mengetahui langkah apa yang seharusnya diambil oleh pemerintah maupun masyarakat.

3.      Mengetahui bagaimana cara penanggulangannya.

BAB II

PEMBAHASAN

Sejak 1986 – 2003, PT Newmont Minahasa Raya meninggalkan beban derita terhadap warga Teluk Buyat dan kerusakan lingkungan hidup yang tergolong berat. Hal ini diperkuat dalam Laporan Resmi Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok (2004). Dalam laporan itu, disebutkan:

  1. Berlawanan dengan klaim PT Newmont Minahasa Raya, lapisan “pelindung” termoklin tidak ditemukan pada kedalaman 82 meter.
  2. Teluk Buyat TERCEMAR Arsen dan merkuri berdasarkan ASEAN Marine Water Quality Criteria 2004.
  3. Sumber (pencemaran) Arsen dan Merkuri di Teluk Buyat adalah limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya, BUKAN alamiah.
  4. Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat MENURUN akibat pencemaran Arsen.
  5. Terjadi akumulasi (penumpukan) Merkuri dalam makhluk dasar laut (benthos) di Teluk Buyat.
  6. Kadar Merkuri dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat.
  7. Kadar Arsen dalam ikan beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat.
  8. Upaya PEMBERSIHAN (clean-up) di Teluk Buyat perlu dilakukan berdasarkan tingkat ancaman terhadap kesehatan manusia (human health hazard)
  9. Kadar Arsen dalam air minum melampaui baku mutu PERMENKES
  10. Kadar Logam Berat dalam udara di Dusun Buyat Pante secara keseluruhan paling tinggi dibandingkan desa lainnya.
  11. Pembuangan limbah tambang PT Newmont Minahasa Raya MELANGGAR undang-undang pengelolaan limbah beracun.

Deskripsi di atas, memperkokoh argumentasi bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari Teluk Buyat. Karenanya, Tim Teknis Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Teluk Buyat – Teluk Ratatotok, merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Disarankan dilakukan pemantauan Teluk Buyat oleh pihak PT. Newmont Minahasa Raya dan juga pemerintah sampai dengan 30 tahun yang akan datang.
  2. Masyarakat setempat yang terkena penyakit mempunyai gejala yang sama dengan gejala yang diakibatkan  terpapar oleh Arsen.
  3. Kondisi Teluk Buyat dikategorikan mempunyai resiko tinggi terhadap kesehatan manusia dengan adanya ikan yang mengandung Arsen dan Merkuri, maka disarankan untuk mengurangi konsumsi ikan yang berasal dari Teluk Buyat.
  4. Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.
  5. Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya.
  6. Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing) ke laut.

Hal ini mendorong WALHI untuk menggugat PT Newmont Minahasa Raya dengan tuduhan merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat. Adapun indikatornya adalah sebagai berikut:

(1) Prosedur dan lokasi Sistem Pembuangan Tailing Dasar Laut (SPDTL) yang berada di lapisan awal zona termoklin yaitu pada kedalaman 82 (delapan puluh dua) meter, tidak berada dibawah lapisan termoklin (kedalaman 150 meter). Sehingga tailing terdispersi dan dapat ditemukan pada kedalaman 20 (dua puluh) meter serta sudah tersebar pada radius 3,5 km dari mulut pipa pembuangan tailing; (2) Pembuangan tailing yang salah, menyebabkan kerusakan ekosistem laut berupa: (a) kekeruhan yaitu pada zona euphotic, di mana pada zona tersebut terdapat lingkungan fitoplankton (produsen) yang butuh sinar matahari sebagai proses fotosintesis; (b) Penurunan jumlah  dan kualitas keberadaan terumbu karang di Teluk Buyat; (c) Bioakumulasi (penumpukan terus menerus di dalam tubuh mahkluk hidup) dari sedimen pada biota laut di daerah euphotic; (d)Penurunan kandungan bentos dan plankton (fitoplankton dan zooplankton) akibat tingginya kadar Arsen (As) pada sedimen di Teluk Buyat; dan (e) Kematian ikan dalam jumlah lebih dari 100 (seratus) ekor di sekitar pipa pembuangan tailing di Teluk Buyat maupun terdampar di pantai;

(3) Kesehatan masyarakat Buyat yang menurun dan berbagai macam penyakit menyerang tubuh mereka, akibat konsumsi air minum dan ikan yang mengandung logam berat (As dan Mn);

(4) Tidak adanya surat ijin dari Kementerian Lingkungan HIdup dalam pembuangan limbah ke laut maupun pengolahan limbah (B3).

Dalam gugatan legal standing ini, WALHI menuduh PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pasal 41 (1) junto pasal 45,46,47 Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pencemaran Llingkungan, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Uniknya, dalam proses persidangan, tepatnya pada tanggal 12 Juni 2007, PT Newmont Minahasa Raya menggugat balik WALHI senilai US$ 100.000 (setara Rp 9 Miliar, dengan asumsi 1 US$ = Rp 9.000).

Menanggapi gugatan balik PT Newmont Minahasa Raya, WALHI menyatakan bahwa gugatan legal standing-nya merupakan ikhtiar konkret penegakan hukum demi melindungi warga dari kerusakan lingkungan. Kematian Andini (6 bln), Abdul Rizal Modeong (14 thn), Ny Fatma, dan penyakit yang diderita oleh warga lainnya di dusun Buyat Pante dan Kampung Buyat, adalah fakta yang tidak bisa disangkal, bahwa penderitaan mereka bukanlah penyakit biasa, dan terkait erat dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Newmont Minahasa Raya.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari bukti-bukti yang ada, misalnya: Keanekaragaman hayati kehidupan laut di Teluk Buyat menurun, Kadar Merkuri dalam ikan yang sangat tinggi beresiko (kesehatan) bagi penduduk Teluk Buyat dan Masyarakat setempat yang terkena berbagai penyakit, sudah sangat jelas bahwa pencemaran Teluk Buyat adalah karena ulah dari PT. Newmont Minahasa Raya yang telah membuang limbahnya ke perairan Teluk Buyat dan sudah selayaknya pemerintah campur tangan secara tegas dalam mengatasi masalah ini.

B.     Saran

1.      Perlu dipertimbangkan untuk merelokasi penduduk dusun Buyat Pante ke tempat lain.

2.      Perlu dilakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh PT. Newmont Minahasa Raya.

3.      Kajian hukum tim teknis merekomendasikan pemerintah untuk selanjutnya melarang pembuangan limbah tambang (tailing) ke laut.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.walhi.or.id/kampanye/cemar/industri/070821_b

http://www.batuhijau.com/ index.php?p=14#more-14

http://ima,unhas.com/index.php?option=com_content&task=view&id=23&Itemid

http://klikharry.com/detail.php?id=211

Tinggalkan komentar